sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan

News editor Nur Khabibi
08/01/2026 15:41 WIB
Nadiem menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikannya pada sidang yang lalu.
Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan. (Foto: MNC Media)
Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan. (Foto: MNC Media)

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement