sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan

News editor Nur Khabibi
08/01/2026 15:41 WIB
Nadiem menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyampaian tanggapan eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikannya pada sidang yang lalu.
Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan. (Foto: MNC Media)
Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Disambut Simpatisan di Ruang Pengadilan. (Foto: MNC Media)

Angka itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain, perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, ada 25 orang yang diduga mendapat keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun). 

Lalu pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement