sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasto Jalani Sidang Perdana, Didakwa Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU Rp600 Juta

News editor Nur Khabibi
14/03/2025 16:00 WIB
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.

IDXChannel - Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa menyebut, perintangan dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan.

"Tanggal 9 Januari 2020 yang dilakukan Terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022 dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK," katanya. 

Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement