sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasto Jalani Sidang Perdana, Didakwa Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU Rp600 Juta

News editor Nur Khabibi
14/03/2025 16:00 WIB
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Hasto juga didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement