sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasto Jalani Sidang Perdana, Didakwa Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU Rp600 Juta

News editor Nur Khabibi
14/03/2025 16:00 WIB
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.

Suap Komisioner KPU

Selain itu, Hasto juga didakwa telah telah menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa.

Jaksa melanjutkan, uang tersebut ditujukan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota dewan. Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019-2024.

"Dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," katanya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement