sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasto Jalani Sidang Perdana, Didakwa Perintangan Penyidikan dan Suap Komisioner KPU Rp600 Juta

News editor Nur Khabibi
14/03/2025 16:00 WIB
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.
Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan dan suap.

Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK. 

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya. 

Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran hp-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui updat lokasi Nasaruddin. 

Keduanya pun terdeteksi di PTIK. Namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini. 

Sementara itu, Hasto yang meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," katanya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement