Lebih jauh lagi, dimensi kemanusiaan dari kejahatan ini sangatlah kental. Antara 2021 hingga 2025, tercatat lebih dari 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak, di mana banyak di antaranya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa menjadi pelaku kejahatan (forced criminality) di online scam centers di kawasan Asia Tenggara.
“Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri. Respon kita harus kolektif, terkoordinasi dan global dalam ruang lingkupnya,” ujarnya. (Wahyu Dwi Anggoro)