Berikut sembilan tersangka kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina:
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)
2. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
3. Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi (YF)
4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP)
5. Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, (DW)
7. Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK)
9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Akibat tindakan kesembilan tersangka ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Dengan rincian, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(Nur Ichsan Yuniarto)