Adapun keempat tersangka itu adalah Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
"Kami menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Keempat tersangka itu, kata Djuhandani, melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
(Nur Ichsan Yuniarto)