sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka, Kades Kohod Palsukan 263 SHGB di Kasus Pagar Laut Tangerang 

News editor Riana Rizkia
18/02/2025 18:47 WIB
Empat tersangka termasuk Kades Kohod, Arsin terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB dan SHM.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Riana Rizkia/MPI)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Riana Rizkia/MPI)

Adapun keempat tersangka itu adalah Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.

"Kami menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Keempat tersangka itu, kata Djuhandani, melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement