sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka, Kades Kohod Palsukan 263 SHGB di Kasus Pagar Laut Tangerang 

News editor Riana Rizkia
18/02/2025 18:47 WIB
Empat tersangka termasuk Kades Kohod, Arsin terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB dan SHM.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Riana Rizkia/MPI)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Riana Rizkia/MPI)

IDXChannel - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, empat tersangka termasuk Arsin terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB dan SHM.

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

"Kemudian surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement