sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi Aset Tanah, Kades Cibongo Lembang Dicopot Sementara

News editor Adi Haryanto
25/02/2023 14:24 WIB
Kepala Desa berinisial AS terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memindahkan aset lahan milik desa seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi.
Jadi Tersangka Korupsi Aset Tanah, Kades Cibongo Lembang Dicopot Sementara (FOTO:MNC Media)
Jadi Tersangka Korupsi Aset Tanah, Kades Cibongo Lembang Dicopot Sementara (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya resmi memberhentikan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB, dari jabatannya. 

Kepala Desa berinisial AS terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memindahkan aset lahan milik desa seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi.

"Kepala Desa Cibogo saat ini posisinya sudah diberhentikan sementara, surat keputusannya sudah ada dan ditembuskan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa)," terang Kepala Bagian Hukum Setda Pemda KBB, Asep Sudiro, Sabtu (25/2/2023).

Keputusan pemberhentian sementara AS dari jabatan kepala desa dilakukan dengan pertimbangan karena Polda Jabar sudah menetapkannya sebagai tersangka. Pada kasus tersebut juga turut ditetapkan tersangka adalah MS mantan kepala Desa Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH yang mengaku sebagai ahli waris.

Asep menyebutkan, surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Cibogo tersebut sudah ditandatangani bupati. Semuanya sudah sesuai UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah, karena AS terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement