"Itu sudah sesuai dengan undang-undang, kalau jadi tersangka, ya harus diberhentikan sementara," ujarnya.
Dikatakannya, setelah keputusan itu keluar maka jabatan Kepala Desa Cibogo saat ini diisi oleh sekretaris desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berlangsung seperti bisanya.
Informasi dari DMPD KBB, pelayanan di Desa Cibogo sudah berjalan normal. Sesuai aturan kalau kepala desa diberhentikan sementara karena jadi tersangka, maka jabatan itu tidak boleh ada kekosongan. "Sekdes sudah diangkat jadi Plt, itu sesuai aturan dan tidak masalah," imbuhnya.
Kepala DPMD KBB, Wandiana menyebutkan, terkait surat penetapan tersangka AS dari Polda Jabar sudah diterima langsung oleh Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, kemudian didisposisikan ke Bagian Hukum. Apakah pemberhentian itu akan dilakukan permanen, dia menyebutkan masih menunggu proses berikutnya.
"Pemberhentian permanen akan dilakukan jika proses hukumnya sudah inkrah di pengadilan. Tapi jika tidak terbukti, maka jabatannya akan direhabilitasi," tandasnya.