OJK menjadi lembaga yang independen akan menciptakan kepastian hukum yang objektif, sementara pengawasan yang berjalan dengan baik akan menghadirkan sektor keuangan yang stabil dan kepercayaan keduanya harus di tempat sebagai fokus yang utama dalam upaya perbaikan tata kelola pasar modal.
"Dengan begitu, siklus perbaikan tata kelola tidak berhenti pada investasi awal, melainkan terus berlanjut secara berkesinambungan, sehingga kepercayaan publik dan pelaku pasar terhadap sistem penegakan hukum ekonomi dapat benar-benar pulih dan terjaga," katanya.
"Di titik ini, diperlukan suatu kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum APH, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Bursa Efek Indonesia, serta otoritas fiskal dan moneter," kata dia.
Dia mengungkap, tanpa sinergi yang nyata, reformasi yang dilakukan dengan penegakan sektor pasar modal akan membutuhkan suatu langkah, baik dalam pengawasan. Dia mengajak semua pihak bersama-sama menghasilkan langkah, melakukan sinergi demi kita perbaikan-perbaikan ekonomi.
"Namun demikian, kolaborasi yang kuat juga harus diimbangi dengan meningkatnya kapasitas APH yang memadai guna menghadapi kejahatan pasar modal yang semakin komplek. Tanpa meningkatkan kapasitas APH, penegakan hukum akan selalu berada dalam posisi yang relatif dan jauh tertinggal dari dinamika pasar," kata Jaksa Agung.