sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Beberkan 10 Orang yang Terima Cuan dari Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Daftarnya

News editor Riyan Rizki Roshali
06/03/2025 12:16 WIB
Jaksa membeberkan 10 orang yang diduga menerima uang atau cuan dari kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Jaksa membeberkan 10 orang yang diduga menerima uang atau cuan dari kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Jaksa membeberkan 10 orang yang diduga menerima uang atau cuan dari kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

Jaksa kemudian membacakan pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus impor gula ini. Namun, dalam dakwaannya, Jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.

Berikut 10 nama yang diduga mendapat aliran dana dari korupsi gula:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp 144,1 miliar (Rp144.113.226.287,05) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36,8 miliar (Rp36.870.441.420,95)yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64,5 miliar (Rp64.551.135.580,81) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement