sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Lebaran, Legislator DPR Minta Posko Pengaduan THR Dibuka

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
07/04/2023 18:53 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya
Jelang Lebaran, Legislator DPR Minta Posko Pengaduan THR Dibuka. (Foto: MNC Media)
Jelang Lebaran, Legislator DPR Minta Posko Pengaduan THR Dibuka. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal serta mengawasi  pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

“Agar masyarakat, khususnya para pekerja kita bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita,  DPR mendorong pemerintah, baik pusat maupun  daerah untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Rahmad Handoyo, di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
 
Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat,  untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR, pemerintah perlu mengaktifkan fungsi kontrol. Menurut Handoyo, salah satu cara kontrol yang efektif adalah  dengan membuka posko-posko pengaduan. Dikatakan, dengan adanya posko pengaduan tersebut, akan mudah diketahui perusahaan mana yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR sebagaimana mestinya.  

“Dengan adanya posko pengaduan ini, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” beber Handoyo. 

Sejatinya, kata Handoyo, pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi. “Pemberian sanksi tersebut nomor sekian lah. Justru yang kita harapkan, pihak perusahaan memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan sehinga mereka (Pekerja) bisa merayakan Idul Fitri dengan suka cita,” tambahnya. 

Handoyo mengakui saat ini perekonomian memang belum recovery seratus persen. Imbas masa pandemi masih terasa. Kemudian ditambah lagi adanya geopolitik seperti perang Ukranian versus Rusia yang pastinya berdampak ekonomi secara global, termasuk ke ekonomi kita. Tapi dikatakan, pemerintah yang tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang telah membuat aturan. Dan aturan tersebut, tentu saja harus ditaati perusahaan

“Memang perekonomian kita belum pulih sertaus persen tapi setidaknya sudah memasuki recovery pertumbuhan. Karena itu kita mohon kepada perusahaan agar taat, memberikan THR kepada pekerja dan buruh sesuai bunyi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” pungkas Rahmad Handoyo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement