sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Lebaran, Legislator DPR Minta Posko Pengaduan THR Dibuka

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
07/04/2023 18:53 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya
Jelang Lebaran, Legislator DPR Minta Posko Pengaduan THR Dibuka. (Foto: MNC Media)
Jelang Lebaran, Legislator DPR Minta Posko Pengaduan THR Dibuka. (Foto: MNC Media)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement