sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Sidang Vonis Karen Agustiawan, KPK Yakin Majelis Hakim Nilai Objektif Fakta Tuntutan

News editor Achmad Al Fiqri
24/06/2024 12:27 WIB
KPK sangat yakin bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang dituangkan jaksa dalam surat tuntutan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (MNC Media)
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (MNC Media)

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata dia.

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement