sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Negeri Jakpus Jelang Sidang Putusan Sela

News editor Riyan Rizki Roshali
18/07/2023 10:57 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menghadapi putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Johnny G Plate tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS 4G. Foto: Riyan Rizki Roshali/MPI
Johnny G Plate tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS 4G. Foto: Riyan Rizki Roshali/MPI

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu yang lalu.

Dalam kasus ini, Johnny tidak sendirian, penyidik juga mengamankan  Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Dia diduga mendapat keuntungan sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Selanjutnya, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Berikutnya adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement