sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Negeri Jakpus Jelang Sidang Putusan Sela

News editor Riyan Rizki Roshali
18/07/2023 10:57 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menghadapi putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Johnny G Plate tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS 4G. Foto: Riyan Rizki Roshali/MPI
Johnny G Plate tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi BTS 4G. Foto: Riyan Rizki Roshali/MPI

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata JPU.

Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement