IDXChannel - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memasuki babak akhir.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Purwanto S. Abdullah mengatakan, proses pembuktian dalam sidang kasus tersebut telah rampung. Dengan demikian, agenda selanjutnya untuk adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," katanya, Senin (11/5/2026).
Purwanto mengatakan, sidang akan kembali dibuka pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nadiem. "Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujarnya.
Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkannya permohonan yang bersangkutan. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
"Satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
"Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," ujarnya.
Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Dia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," tuturnya.
Nadiem juga wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB.
(Rahmat Fiansyah)