sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Dalami Hubungan Johnny G Plate-Pemenang Lelang

News editor Erfan Ma'ruf
03/02/2023 15:08 WIB
Kejagung masih menelusuri dugaan adanya keterkaitan antara Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan perusahaan pemenang vendor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Dalami Hubungan Johnny G Plate-Pemenang Lelang. (Foto: MNC Media)
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Dalami Hubungan Johnny G Plate-Pemenang Lelang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri dugaan adanya keterkaitan antara Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dengan perusahaan pemenang vendor proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

"(Hubungan pemenang vendor dan Menteri Kominfo) Ini yang lagi kita dalami," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (3/2/2023). 

Lebih lanjut dia mengakui, untuk menelusuri keterkaitan antara satu pihak dengan lain cukup dalam kasus ini tidak mudah. Meski demikian, hal tersebut akan terus didalami.  

"Karena enggak mudah mengaitkan perusahaan dengan orang-orang di sekitar," jelasnya. 

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan empat tersangka.

Yakni, Anang Acmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur MORA. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). 

Terakhir Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting PT Huwaei Technology Indonesia (HWI). Keempat tersangka itu sudah mendekam di tahanan sejak Januari 2023.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement