"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helen maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," kata jaksa.
Tak hanya itu, JPU juga menjelaskan, transaksi yang dilakukan Helena tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, yakni tidak dilengkapi Kartu Identitas Penduduk serta tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD25 ribu.
Helena juga disebut jaksa tidak melapor ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (money changer) yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange,” ungkapnya.
Jaksa menyebutkan, Helena menerima keuntungan Rp900 juta dari transaksi duit smelter swasta tersebut yang dicatat sebagai penukaran mata uang asing. Duit dari smelter swasta itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara bertahap.
“Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)