Lebih lanjut Ketut mengatakan, terdakwa diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.
"Saat diamankan, Frederik bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," kata dia.
Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire.
(NIY)