Sebelumnya, Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa AA, direktur PT Aplikanusa Lintasarta. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022.
”Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dia berperan menerbitkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang pengadaan. Hal itu diduga dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang telah digelembungkan alias mark-up.
Tersangka lain yaitu Direktur Utama Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun peraturan pengadaan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier perangkat.
(SLF)