sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Geledah 20 Lokasi di Medan dan Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

News editor Riyan Rizki Roshali
02/03/2026 22:00 WIB
Kejagung melakukan penggeledahan di Medan dan Riau terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kejagung Geledah 20 Lokasi di Medan dan Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Geledah 20 Lokasi di Medan dan Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Medan dan Riau terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Penggeledahan itu dilakukan di sekitar 20 lokasi.

“Hampir dua minggu ini atau seminggu lebihlah ya ini, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Sasarannya adalah ada kantor, ada rumah, ada juga pabrik, pabrik kebun sawit,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi Senin (2/3/2026).

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait dengan tersangka dari pihak swasta sebagai perwakilan lima grup korporasi. Selain itu, penggeledahan juga terkait dengan tersangka dari penyelenggara negara.

Dia menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di Medan dan Riau dalam rangka penyitaan. Selain itu, Syarief menyebut bahwa pemeriksaan pada pihak-pihak terkait juga langsung dilakukan di lokasi demi menghindari hilangnya barang bukti.

“Di antaranya adalah tanah, ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu juga kita lakukan, sedang kita melakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya,” kata dia.

Adapun kasus ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelanggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.

Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Kejagung pun telah menetapkan sebelas tersangka yaitu LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); dan MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Selanjutnya, ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

Tersangka lainnya, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement