sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag

News editor Riyan Rizki Roshali
13/12/2024 21:02 WIB
Kejagung memeriksa dua orang saksi di kasus dugaan korupsi Impor gula di lingkungan Kemendag. Dua saksi itu diperiksa berkaitan tersangka Tom Lembong alias TTL.
Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag. (Foto: MNC Media)
Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi di kasus dugaan korupsi Impor gula di lingkungan Kemendag. Dua saksi itu diperiksa berkaitan tersangka Tom Lembong alias TTL.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar melalui keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus berinisial STM dari PT Gangsar Alam Semesta dan inisial ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera. Keduanya diperiksa oleh Kejagung RI berkaitan tersangka TTL dan rekan-rekannya.

"Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalamkegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk," tuturnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan dua orang saksi itu untuk melengkapi berkas dugaan kasus korupsi impor gula.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement