Ketut menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung yakni dengan sejumlah modus mulai dari mafia tanah hingga pembelian saham yang merugikan.
"Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar, dan harga tanah yang di mark up kemudian dilakukan analisis teknikal fundamental pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut.
Taksiran awal kerugian dalam dugaan kasus korupsi dana pensiun Pelindo kata Ketut hampir mencapai Rp150 miliar. "Sehingga kami penyidik masih berasumi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148 mungkin hampir Rp150 miliar. Pelindo ini adalah perkara korupsi program pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengurukan DP4 pada PT Pelindo," katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 saksi terkait perkara tersebut.
Tiga orang tersebut berinisial S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya, dan DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
(FRI)