IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo. Dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2013 sampai 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan dua orang tersebut yakni Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management, JS dan Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 Tahun 2016 sampai 2018, EDS. Keduanya diperiksa pada Rabu, (29/3/2023).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019," jelasnya.
Untuk informasi, kasus ini bermula saat DP4 melakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Ketut menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo.
"Perkara Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengurukan (DP4) Pelindo, jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/3/2023).