sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo

News editor Puteranegara
25/03/2023 23:02 WIB
Kejagung memutuskan memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan BAKTI Kominfo.
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo (FOTO: MNC Media)
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Kelima tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023.

Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023-3 April 2023. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023-3 April 2023.

Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023-23 April 2023. Dan Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023-6 Mei 2023.

"Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," ujar Ketut.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. (RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement