IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah vila mewah di Bali bernilai Rp20 miliar milik tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022, Hendry Lie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penyitaan itu bermula ketika tim dari Kejaksaan melakukan penelusuran aset milik Hendry di Provinsi Bali. Hasilnya, tim menemukan vila yang tergolong luas tersebut.
"Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," kata Harli dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, vila tersebut dibeli tersangka sekitar tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL. Uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo.