"Selanjutnya, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap objek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," ujar Harli.
Sebagai informasi, Hendry Lie merupakan satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi PT Timah Tbk (TINS). Kejaksaan Agung sudah memanggil Hendry Lie sebanyak dua kali, tapi pendiri maskapai Sriwijaya Air itu selalu tidak hadir.
Kejaksaan sempat mengutarakan niat untuk menangkap Hendry karena selalu mangkir. Namun, belakangan Kejaksaan menyebut Hendry tidak hadir karena kondisi kesehatan, sehingga membuat Kejagung memastikan akan memanggil ulang Hendry.
(Dhera Arizona)