sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tangkap Dirut KTM Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

News editor Raka Dwi Novianto
05/02/2025 22:00 WIB
Kejagung menangkap Direktur Utama PT KTM berinisial ASB dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan pada 2015.
Kejagung Tangkap Dirut KTM Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula. (Foto: MNC Media)
Kejagung Tangkap Dirut KTM Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT KTM berinisial ASB dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan pada 2015. Ia ditangkap setelah sebelumnya buron.

“Iya (ditangkap) ASB, Dirut PT KTM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2/2025).

Meski begitu, Harli belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Di sisi lain, Kejagung juga akan melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersebut.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satunya berinisial ASB yang telah dicekal sejak Januari 2025.

"Ya kepada (ASB) dilakukan, sudah dilakukan pencegahan (pencekalan) supaya tidak bepergian ke luar negeri," kata Harli kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Adapun, 9 orang yang telah ditetapkan tersangka pada Senin (20/1/2025), 7 di antaranya telah dilakukan penahanan. Secara rinci, sembilan tersanga itu sebagai berikut:

  1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
  2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
  3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
  4. IS selaku Direktur Utama PT MSI
  5. TSEP selaku Direktur PT MT
  6. HFH selaku Direktur Utama PT BMM
  7. ES selaku Direktur PT PDSU
  8. HAT selaku Direktur Utama PT DSI
  9. ASB selaku Direktur Utama PT KTM.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement