sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetap Panggil Riza Chalid sebagai Tersangka meski Berada di Luar Negeri

News editor Ari Sandita
16/07/2025 22:26 WIB
Kejagung tetap melayangkan panggilan terhadapnya untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
Kejagung Tetap Panggil Riza Chalid sebagai Tersangka meski Berada di Luar Negeri (iNews Media Group)
Kejagung Tetap Panggil Riza Chalid sebagai Tersangka meski Berada di Luar Negeri (iNews Media Group)

IDXChannel - Tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, Muhammad Riza Chalid disebut-sebut berada di luar negeri.

Meski begitu, Kejagung tetap melayangkan panggilan terhadapnya untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

"Dia akan segera dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk pertama kali, kan selama ini dipanggil sebagai saksi, sudah tiga kali sebagai saksi, nanti akan dipanggil sebagai tersangka dijadwalkan sekitar minggu depan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Dia menambahkan, Kejagung belum menetapkan Riza Chalid sebagai DPO, dia pun bakal dipanggil dahulu sebagai tersangka lantaran keterangannya itu sangatlah dibutuhkan.

Diharapkan, kata dia, Riza Chalid yang keberadaannya belum dipastikan itu diharapkan tetap bersikap kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

"Belum (ditetapkan sebagai DPO), kita butuh keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sementara dipanggil dahulu sebagai tersangka, kami berharap kooperatif yah," katanya.

Dia menambahkan, informasi tentang Riza Chalid disebut-sebut berada di Singapura, penyidik pun bakal mendalaminya lebih jauh informasi tersebut.

Kejagung juga bakal menelusuri keberadaan Riza Chalid dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di sejumlah negara, bukan hanya Singapura.

"Memang mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain, mungkin nanti kita akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kita akan segera tindakan lanjut ini, dikomunikasikan dengan pihak yang punya otoritas," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement