"Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,70," ucap Anang.
Baca Juga:
Terakhir, kasus TPK importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian dari kasus itu mencapai Rp578.105.411.622,47.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Anang mengatakan pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 trilun dengan total PNBP sebesar Rp19, 12 triliun.
(Febrina Ratna Iskana)