sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tak Menambah Beban Wajib Pajak

News editor Kunthi Fahmar Sandy
16/01/2025 14:01 WIB
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak
Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tak Menambah Beban Wajib Pajak (FOTO:Dok Ist)
Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tak Menambah Beban Wajib Pajak (FOTO:Dok Ist)

Maurits melanjutnya dalam percepatan penyusunan Keputusan Gubemur maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

“Selanjutnya, Pemda juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan meminta masyarakat agar tetap patuh membayar pajak. Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” ujar Maurits.

Maurits menyampaikan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah. “Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota serta, memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tutur Maurits.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement