Selain melarang penggunaan nitrogen cair untuk pangan siap saji, Kemenkes juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup, pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah, dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul, serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
"Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji," ujar Maxi.
Sebelumnya, sebanyak 28 anak di Jawa Barat, Tasikmalaya (24 kasus) dan Bekasi (4 kasus), dilaporkan keracunan ciki ngebul. Dari 24 kasus di Tasikmalaya, 7 anak mesti dibawa ke fasilitas kesehatan karena mengalami gejala keracunan yang buruk.
Sementara itu, satu dari 4 kasus di Bekasi dilaporkan alami kerusakan usus serius. Korban masih dalam pemantauan tim medis hingga saat ini.
(FAY)