sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kominfo Siap Taati Proses Hukum Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI

News editor Riyan Rizki Roshali
17/05/2023 16:38 WIB
Kominfo pun siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan usai Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka proyek BTS 4G BAKTI.
Kominfo Siap Taati Proses Hukum Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI. (Foto: MNC Media)
Kominfo Siap Taati Proses Hukum Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI. (Foto: MNC Media)

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023). 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran. 

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," jelasnya. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement