sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Subkontraktor BUMN, KPK Periksa Dua Mantan Komisaris Amarta Karya

News editor Arie Dwi Satrio
10/01/2023 15:52 WIB
Subagyo dan Indradjaja Manopol diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya.
Korupsi Subkontraktor BUMN, KPK Periksa Dua Mantan Komisaris Amarta Karya (Foto: MNC Media)
Korupsi Subkontraktor BUMN, KPK Periksa Dua Mantan Komisaris Amarta Karya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Komisaris Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, hari ini. 

Subagyo dan Indradjaja Manopol diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yang berkaitan dengan subkontraktor fiktif di proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam proyek tersebut.

Korupsi subkontraktor fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," imbuhnya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement