"Mulai KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan proses lelang dimulai dari pengumuman, dan dilanjutkan dengan proses pemberian penjelasan mengenai barang yang akan dilelang kepada peserta lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya barang bergerak.
"Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran," kata dia.
Setelah itu, kata dia, pemenang lelang harus segera melunasi pembayaran, yakni maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
“Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil lelang ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)