IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang sitaan tindak pidana korupsi. Barang yang dilelang mulai rumah hingga sepeda motor dengan cc besar Triumph.
"Barang yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Rabu (28/5/2025).
Dia menambahkan, beberapa barang seperti satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp1,5 miliar.
"Kemudian satu iPhone 13 Pro Max dengan limit Rp8,819 juta; hingga sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan limit Rp207,565 juta," kata dia.
Mungki melanjutkan, lelang ini dilakukan di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Untuk lelang pada Juni 2025 ini kami lakukan secara serentak di 13 KPKNL di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain," katanya.
"Mulai KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan proses lelang dimulai dari pengumuman, dan dilanjutkan dengan proses pemberian penjelasan mengenai barang yang akan dilelang kepada peserta lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya barang bergerak.
"Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran," kata dia.
Setelah itu, kata dia, pemenang lelang harus segera melunasi pembayaran, yakni maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
“Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil lelang ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)