"Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kita lihat perannya sebagai apa," paparnya.
"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," sambungnya.
Sebelumnya, Brigita Purnawati Manohara mengklaim telah mengembalikan uang senilai Rp480 jutadan mobil. Adapun mobil tersebut diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Mobil sudah enggak ada. Nominal yang kubalikin itu termasuk mobil. Jadi, kalau dibilang disita ya sudah dikembalikan semuanya," ujar Brigita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2/2023).
(FRI)