Selain Nayunda Nabila, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, hari ini. Mereka yakni, Pegawai Suita Travel, Harvey; Pegawai Maktour Travel, A Rekni; serta dua Pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda.
Keempat saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan pencucian uang SYL. Namun, pemeriksaan keempatnya bakal dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(FRI)