sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Korupsi Jual Beli Gas

News editor Jonathan Simanjuntak
01/10/2025 15:40 WIB
KPK memeriksa mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso (HPS), terkait kasus korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Korupsi Jual Beli Gas. (Foto: Inews Media Group)
KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Korupsi Jual Beli Gas. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Hendi Prio Santoso (HPS) pada hari ini, Rabu (1/10/2025).

Hendi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/10/2025).

Budi tidak merinci materi apa yang didalami dari Hendi. Namun menurutnya, Hendi telah memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS.

Belakangan pada April 2025 lalu, KPK akhirnya menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang mencapai USD1 juta. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement