IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy pada Senin (18/5/2026).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan didalami perihal kuota haji tambahan pada 2022.
"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Budi, Senin (18/5/2026).
Usai pemeriksaan tersebut, Muhadjir membeberkan alasan mendatangi KPK setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan.
"Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan (pemeriksaan), tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok nggak enak kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, yaudah saya minta waktu ketemu sekarang," kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Muhadjir tak mengungkapkan rincian pertanyaan dari penyidik KPK. Ia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
"Oh nggak banyak (pertanyaan penyidik), saya kan jadi ad interim (Menteri Agama) hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari aja, nggak banyak yang dikerjakan," jelas Muhadjir.
"Tanya ke penyidik (soal detail pemeriksaan)," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)