sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Rektor UBL Terkait Pencucian Uang Andhi Pramono

News editor Arie Dwi Satrio
28/08/2023 13:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Yusuf S Barusman, Senin (28/8/2023).
KPK Periksa Rektor UBL Terkait Pencucian Uang Andhi Pramono. (Foto: MNC Media)
KPK Periksa Rektor UBL Terkait Pencucian Uang Andhi Pramono. (Foto: MNC Media)

KPK sendiri telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement