IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang Rp48,5 Miliar dalam perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga alias EAR.
Adapun uang tersebut disita dari rekening milik orang kepercayaan EAR.
"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48, 5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu diantaranya atas nama Tersangka EAR," tambahnya.
Ali mengatakan pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.
"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," pungkasnya.