Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Teranyar, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
(Nur Ichsan Yuniarto)