Oleh karenanya, KPK juga mendalami apakah ada aliran dana yang diserahkan sebagai timbal balik atas terbitnya putusan itu.
"Imbal baliknya apa? Ini yang sedang kita dalami," kata dia
Untuk diketahui, KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024
KPK sudah memeriksa beberapa orang termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik travel. Kasus ini bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.