"Tapi setidaknya, ini buat cari gambaran konkret ada enggak kerugian di masyarakat," kata Fadhil.
Sebelumnya, Fadhil juga menyampaikan, aduan yang masuk ke LBH Jakarta bakal ditindaklanjuti dengan dua opsi gugatan. Pertama, manakala masalahnya ada di tata kelola atau kebijakan, gugatan diajukan melalui gugatan warga negara atau citizen law suit.
"Kalau problem-nya implementasi buruk dari kebijakan, yang memiliki dampak yang masif dan meluas terhadap masyarakat, maka ada opsi lain yang bisa diajukan, yaitu gugatan perwakilan kelompok atau class action," ujar Fadhil dalam konferensi pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.
(Dhera Arizona)