IDXChannel - Sebanyak 107 guru honorer di sekolah negeri di DKI Jakarta terdampak aturan pembersihan (cleansing). Mereka langsung diberhentikan saat ajaran baru dimulai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Aliansi Guru Honorer Muda (GHM) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama perwakilan 107 guru honorer membuat aduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, ratusan guru honorer tersebut diberhentikan secara sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar pada 8 Juli 2024 bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Pemberhentian sepihak tersebut merupakan bagian dari kebijakan cleansing pegawai non ASN di wilayah DKI Jakarta," kata Fadhil, Rabu (17/7/2024).
Fadhil menduga 107 guru honorer yang melapor ke LBH Jakarta baru awal. Dia yakin masih banyak guru honorer yang terancam diberhentikan dan ke depan akan meningkat.